BAGI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK: MELAKUKAN REGISTRASI ULANG SELAMA 2 (DUA) TAHUN SETELAH HABIS MASA BERLAKU STNK, MAKA DAPAT DIHAPUS DARI DAFTAR REGIDENT RANMOR SESUAI KETENTUAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009.

REGISTRASI RANMOR YANG SUDAH DINYATAKAN DIHAPUS, TIDAK DAPAT DIREGISTRASI KEMBALI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 5 TAHUN 2012 YANG BERAKIBAT KENDARAAN BERMOTOR TIDAK DAPAT DIOPERASIONALKAN.

Berita Video

Infografis

Pengumuman